Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar sebagai berikut:
a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN;
b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik;
c. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa;
d. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa;
e. tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3. menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
f. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. menandatangani perjanjian Tugas Belajar.
(2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar dengan keputusan PPK.
Koreksi Anda
