Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengganti kerugian negara dengan mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan Tugas Belajar. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beasiswa yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah selama melaksanakan Tugas Belajar. (3) Tata cara penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda