Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Pegawai Tugas Belajar ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Tugas Belajar di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terhadap laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Tugas Belajar.
(2) Penilaian kinerja Pegawai Pelatihan untuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Pelatihan di Unit Kerja yang bersangkutan terhadap:
a. laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Pelatihan; dan
b. pencapaian keluaran kerja minimal sesuai dengan kategori.
(3) Penilaian kinerja Pegawai Pelatihan untuk sumber daya manusia manajemen ilmu pengetahuan dan teknologi ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Pelatihan di Unit Kerja yang bersangkutan
terhadap laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Pelatihan.
(4) Kewajiban penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) apabila masa Tugas Belajar atau Pelatihan pada tahun berjalan lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
