Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. anggaran lain dari Pemberi Beasiswa selain huruf a dan huruf b. (2) Pemberi beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri. (3) Pemberi Beasiswa dalam negeri dapat terdiri atas: a. pemerintah yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah; atau b. nonpemerintah yaitu badan usaha, perguruan tinggi swasta, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, dan badan hukum swasta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberi Beasiswa luar negeri terdiri atas pemerintah, perguruan tinggi, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum luar negeri lainnya.
Koreksi Anda