Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. anggaran lain dari Pemberi Beasiswa selain huruf a dan huruf b.
(2) Pemberi beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
(3) Pemberi Beasiswa dalam negeri dapat terdiri atas:
a. pemerintah yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah; atau
b. nonpemerintah yaitu badan usaha, perguruan tinggi swasta, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, dan badan hukum swasta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberi Beasiswa luar negeri terdiri atas pemerintah, perguruan tinggi, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum luar negeri lainnya.
Koreksi Anda
