Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat diberhentikan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Pelatihan; c. tidak mampu menyelesaikan Pelatihan yang diikuti berdasarkan laporan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan tempat Pelatihan; atau d. tidak dapat melaksanakan Pelatihan karena keadaan kahar.
Koreksi Anda