Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja mengusulkan dan merekomendasikan pencalonan Pegawai Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
(2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia memberikan persetujuan pencalonan Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar yang disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
