Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian program Tugas Belajar dan Pelatihan sebagai bentuk akuntabilitas, dilaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar dan Pelatihan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari laporan Pegawai Tugas Belajar dan laporan Pegawai Pelatihan yang disampaikan secara berkala. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pemantauan dan evaluasi yang bersifat adhoc dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (5) Keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. pengelola sumber daya manusia; dan b. pegawai yang ditunjuk berdasarkan kesesuaian bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki dengan Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Pelatihan. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan oleh tim pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda