Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelatihan berhak mendapatkan penghasilan berupa:
a. gaji;
b. tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan; dan
c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa.
(2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
