Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selama melaksanakan ikatan dinas, Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
(3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat:
a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
