Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatalan dan pemberhentian Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
Koreksi Anda