Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi.
(2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. mendapatkan penugasan dari kepala Unit Kerja dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi;
b. mendapat persetujuan PPK; dan
c. tidak pernah mengalami perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar.
Koreksi Anda
