Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi. (2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. mendapatkan penugasan dari kepala Unit Kerja dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi; b. mendapat persetujuan PPK; dan c. tidak pernah mengalami perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar.
Koreksi Anda