Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan organisasi.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Unit Kerja.
Koreksi Anda
