Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Tugas Belajar dan Pelatihan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan/atau pengembangan karier pegawai di lingkungan BRIN agar mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
Koreksi Anda
