Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus telah memenuhi masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau, kecuali pengaturan mengenai persyaratan batas minimal masa kerja dan status kepegawaian.
Koreksi Anda
