Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar.
(2) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
