Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pelatihan pascadoktoral diberikan dengan jeda waktu paling sedikit 2 (dua) tahun untuk Pelatihan pascadoktoral berikutnya.
Koreksi Anda
