Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau
pejabat fungsional yang mendapat Pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan.
(2) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap ditempatkan menjadi pegawai Unit Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
