Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Pelatihan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Pelatihan IG adalah program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelenggarakan informasi geospasial.
3. Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial adalah unit pelaksana teknis di Badan yang membidangi urusan pendidikan dan pelatihan geospasial.
4. Kepala adalah Kepala Badan.
5. Kepala Balai Diklat adalah Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial.