Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan kelulusan ditentukan berdasarkan hasil penilaian peserta dan ketaatan terhadap tata tertib Pelatihan IG.
(2) Penentuan pemenuhan persyaratan kelulusan dilaksanakan dalam sidang penetapan kelulusan.
(3) Sidang penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh:
a. perwakilan Balai Diklat; dan
b. penanggung jawab teknis kegiatan Pelatihan IG.
Koreksi Anda
