Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama pelaksanaan Pelatihan IG, peserta wajib: a. mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Pelatihan IG; dan b. menaati tata tertib Pelatihan IG.
Koreksi Anda