Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sikap kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b memiliki bobot penilaian 30% (tiga puluh persen). (2) Penilaian sikap kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perhitungan tingkat kehadiran paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah waktu pembelajaran.
Koreksi Anda