Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sikap kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b memiliki bobot penilaian 30% (tiga puluh persen).
(2) Penilaian sikap kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui perhitungan tingkat kehadiran paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah waktu pembelajaran.
Koreksi Anda
