Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan IG dilaksanakan berbasis kurikulum yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda