Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan IG dilaksanakan berbasis kurikulum yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
