Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan IG dilaksanakan di Badan. (2) Pelatihan IG dapat dilaksanakan pada lokasi selain Badan apabila: a. terdapat permintaan dari institusi lain; dan/atau b. tidak tersedianya sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG.
Koreksi Anda