Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai Diklat menyampaikan laporan pemantauan dan evaluasi kepada Kepala melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kerja sama.
Koreksi Anda