Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pelatihan IG dilaksanakan melalui: a. penentuan peserta; b. penetapan kurikulum; c. penentuan lokasi; d. penetapan jadwal; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda