Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jadwal Pelatihan IG dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jumlah peserta; b. ketersediaan tenaga pengajar; dan c. sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG. (2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pejabat fungsional widyaiswara; dan/atau b. tenaga ahli atau narasumber. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. proyektor; b. komputer; c. peralatan pendukung praktikum; d. ruang kelas; dan e. fasilitas internet.
Koreksi Anda