Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan terhadap: a. tenaga pengajar; b. kurikulum; dan c. sarana dan prasarana. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peserta.
Koreksi Anda