Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi: a. tugas mandiri, dengan bobot penilaian 40% (empat puluh persen); dan b. penugasan, dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen). (2) Tugas mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berupa tugas akhir, post test, seminar, dan/atau project. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk penyelesaian soal latihan.
Koreksi Anda