Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan IG berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; b. mampu mengoperasikan komputer; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. mendapat undangan resmi dari Badan. (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada kurikulum Pelatihan IG.
Koreksi Anda