Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan IG berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
b. mampu mengoperasikan komputer;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. mendapat undangan resmi dari Badan.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada kurikulum Pelatihan IG.
Koreksi Anda
