Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dilaksanakan terhadap: a. kesesuaian penyelenggaraan Pelatihan IG dengan tujuan Pelatihan IG; b. pelaksanaan pembelajaran dan kurikulum; c. ketepatan pelaksanaan jadwal; dan d. kinerja panitia penyelenggara.
Koreksi Anda