Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan IG mendapatkan sertifikat.
(2) Format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
