Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 2. Pelatihan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Pelatihan IG adalah program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelenggarakan informasi geospasial. 3. Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial adalah unit pelaksana teknis di Badan yang membidangi urusan pendidikan dan pelatihan geospasial. 4. Kepala adalah Kepala Badan. 5. Kepala Balai Diklat adalah Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial.
Koreksi Anda