Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta dinyatakan lulus Pelatihan IG apabila memenuhi persyaratan kelulusan. (2) Persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akumulasi nilai akhir dari hasil penilaian peserta paling rendah 60 (enam puluh); dan b. tidak melanggar tata tertib Pelatihan IG.
Koreksi Anda