Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta dinyatakan lulus Pelatihan IG apabila memenuhi persyaratan kelulusan.
(2) Persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. akumulasi nilai akhir dari hasil penilaian peserta paling rendah 60 (enam puluh); dan
b. tidak melanggar tata tertib Pelatihan IG.
Koreksi Anda
