Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a terdiri atas evaluasi: a. penampilan dan kemampuan mengajar; b. materi yang diberikan; dan c. alat dan bahan ajar.
Koreksi Anda