Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a terdiri atas evaluasi:
a. penampilan dan kemampuan mengajar;
b. materi yang diberikan; dan
c. alat dan bahan ajar.
Koreksi Anda
