Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi penilaian: a. akademis; dan b. sikap kerja. (2) Kategori nilai dalam penilaian peserta terdiri atas: a. sangat baik untuk interval nilai akhir 86,00-100,00; b. baik untuk interval nilai akhir 76,00 – 85,00; c. cukup untuk interval nilai akhir 60,00 – 75,00; dan d. tidak lulus untuk interval nilai akhir kurang dari 60,00.
Koreksi Anda