Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas evaluasi: a. keterkaitan antara materi Pelatihan IG dengan tujuan Pelatihan IG; b. urutan penyampaian materi; dan c. komposisi mata pelajaran yang diberikan.
Koreksi Anda