Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri atas evaluasi: a. kualitas pelayanan kepada peserta; dan b. sarana dan prasarana penunjang Pelatihan IG.
Koreksi Anda