Jangka Waktu Penetapan PIP
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu penetapan PIP.
(2) Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
b. Sumber Dana yang diproses.
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
(1) Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.
(1) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
(1) Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
a. tetap sejalan dengan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b. tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan persyaratan penetapan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang
ditatausahakan Bank INDONESIA pada saat mengajukan persyaratan penetapan.
(3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1) Aspek kelembagaan berupa pengendalian pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 80% (delapan puluh persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. penilaian Bank INDONESIA terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d. dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak
tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e. Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank INDONESIA;
f. dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g. pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian pengendalian PIP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank INDONESIA dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Dalam pemrosesan persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Bank INDONESIA dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada :
a. pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. anggota direksi; dan
c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan persyaratan penetapan sebagai PIP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat:
a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritasi;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6) Dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
(1) Persyaratan penetapan terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1. dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2. dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3. dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c. kepengurusan yang terdiri dari dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
d. surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1. pengenaan sanksi; dan/atau
2. proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e. kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2) Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b. surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan penetapan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yaitu paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) PIP dengan jaringan global yang ada di INDONESIA dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
a. dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan
b. hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(6) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Persyaratan penetapan terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur
permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berbadan hukum perseroan terbatas;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Persyaratan penetapan terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaran aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.