Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen: a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini; b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Koreksi Anda