Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yaitu paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) PIP dengan jaringan global yang ada di INDONESIA dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
a. dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan
b. hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(6) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
