Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.
Koreksi Anda
