Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan informasi dan/atau rekomendasi dari SRO, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda