Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan informasi dan/atau rekomendasi dari SRO, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
