Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d paling sedikit dinilai melalui: a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control); b. pengelolaan fraud (fraud management system); c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Koreksi Anda