Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Koreksi Anda
