Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung aktivitas PIP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PIP;
b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Koreksi Anda
