Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu penetapan PIP. (2) Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau b. Sumber Dana yang diproses.
Koreksi Anda