Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap: a. kelayakan teknis, operasional, dan tata kelola; b. nilai dan frekuensi transaksi yang diproses; c. cakupan layanan; d. keterhubungan dengan PJP dan/atau PIP lainnya; e. cakupan jaringan yang disediakan secara global dalam konteks transaksi pembayaran lintas batas jurisdiksi (cross-border payment); f. dampak terhadap industri Sistem Pembayaran nasional; dan/atau g. dampak terhadap intermediasi, akses keuangan, dan ketahanan sistem keuangan.
Koreksi Anda