Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aktivitas Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan Penyelesaian Akhir.
Koreksi Anda