Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap: a. cakupan penggunaan jaringan secara nasional; dan/atau b. dampak terhadap kenyamanan pengguna dan kepercayaan publik dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur.
Koreksi Anda