Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemrosesan persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Bank INDONESIA dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada :
a. pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. anggota direksi; dan
c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan persyaratan penetapan sebagai PIP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat:
a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritasi;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6) Dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Koreksi Anda
