Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, PIP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi: a. Kliring; dan/atau b. Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP. (2) Anggota PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PJP; b. PIP lain; dan/atau c. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda